SEPERTI BARANG DAGANGAN, PENDIDIKAN SEKARANG DIKOMERSILKAN
Pendidikan adalah hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 31 (1) menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Hal ini penting agar setiap manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran, hingga saatnya nanti dapat memiliki kesempatan untuk memajukan bangsa. Segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sejatinya harus ditujukan untuk mencapai pendidikan nasional. Ketika harapan itu terwujud, niscaya masyarakat akan memiliki intelektualitas karena memiliki pendidikan sebagai pondasinya.
Namun pada saat ini harapan tersebut sepertinya masih jauh di awang-awang. Akhir-akhir ini komersialisasi pendidikan marak terjadi, seperti apa yang sering kita dengar. Dalam KBBI, komersialisasi berarti “Perbuatan menjadikan sesuatu sebagai barang dagangan”. Jika kita mengarah pada komersialisasi pendidikan, maka bisa diartikan sebagai perbuatan menjadikan pendidikan sebagai barang dagangan. Tuduhan komersialisasi pendidikan sering ditujukan kepada kebijakan pendidikan yang menempatkan pendidikan sebagai sesuatu yang diperdagangkan, alih-alih sebagai pondasi bangsa yang menjadi hak seluruh rakyat.
Komersialisasi pendidikan memiliki dampak dimana biaya pendidikan yang mahal tidak dapat dijangkau oleh masyarakat yang berasal dari kelas sosial bawah. Hal ini yang kemudian menjadi penyebab keluhan dari masyarakat tentang biaya pendidikan yang mahal dari jenjang pendidikan rendah hingga pendidikan tinggi. Saat ini banyak yang memanfaatkan pendidikan menjadi ladang bisnis. Pendidikan hanya diperjualbelikan dengan tarif yang ditentukan. Peserta didik tak ubahnya hanya sebagai pelanggan yang harus membawa banyak modal dana jika ingin mendapatkan pendidikan yang layak. Bahkan acap kali persaingan prestasi yang harusnya meningkatkan kompetensi dapat disingkirkan oleh pungli sebagai permainan para pejabat tinggi.
Apakah ini terjadi di negara kita Indonesia? Ohh tentu saja. Proses pendidikan dari pendidikan dasar dan menengah menuju ke pendidikan tinggi semakin lama semakin mahal. Pendidikan yang berkualitas memang tidak murah, tetapi perlu kita ingat bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan. Selain itu, negara juga harus menjamin akses kepada masyarakat kelas sosial bawah untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Tetapi dalam kenyataannya, pemerintah justru seperti mengelak dari tanggung jawab penuh tersebut. Komersialisasi pendidikan masih marak terjadi, bahkan di daerah-daerah sekalipun.
Adanya pandemi Covid-19 membuat pemerintah memaksa para siswa dan mahasiswa untuk melakukan pembelajaran dalam jaringan (daring). Pembelajaran daring membutuhkan perangkat yang memadai dan kuota internet yang cukup, serta sinyal internet yang baik. Persebaran teknologi di Indonesia masih belum merata, masih banyak keluarga yang tidak memiliki kemampuan untuk membelli gadget yang layak ditambah dengan kuotanya. Apalagi jika anak-anak ini tinggal di daerah terpencil dengan akses yang terbatas. Hal-hal seperti yang dapat memunculkan komersialisasi pendidikan. Kenapa? Karena kebijakan pemerintah pada masa pandemi di sektor pendidikan adalah melaksanakan pembelajaran daring. Otomatis membutuhkan syarat-syarat yang dibutuhkan di atas untuk tetap mendapatkan pendidikan yang layak. Maka para orang tua harus “membayar” lebih untuk pendidikan anak-anaknya (membeli smartphone dan kuota, memasang wifi, membayar listrik lebih, dll.), padahal ekonomi sedang menurun.
Fokus ke perguruan tinggi. Saat ini perguruan tinggi telah menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Segala kegiatan akademik yang ada diarahkan sesuai kebutuhan pasar. Uang Kuliah Tunggal (UKT) misalnya, berkisar antara 500 ribu sampai 25 juta rupiah sesuai kemampuan orang tua. Namun, UKT sebesar 500 ribu jarang sekali ditemukan. Semakin kesini biaya UKT juga semakin naik. Selain itu program studi di bidang sains dianggap lebih menguntungkan dibanding program studi di bidang ilmu sosial. Hal ini berimbas pada lebih diperhatikannya program studi sains dan dipinggirkannya program studi ilmu sosial. Mahasiswa saat ini tak lagi diarahkan menjadi agent of change, tetapi malah menjadi market oriented. Mahasiswa tak lagi resah atas situasi politik dan keadaan akar rumput, tetapi hanya memikirkan “cepat lulus dan langsung kerja” serta menanamkan kapitalistik di perguruan tinggi. Hal ini membuat komersialisasi pendidikan merajalela, dimana “si kaya” mendapat pendidikan istimewa, dan “si miskin” dilarang mendapatkannya.
Jika kita membiarkan komersialisasi pendidikan ini lebih lama, niscaya kita akan menjadi bangsa yang egois. Kita akan saling menjatuhkan demi keuntungan pribadi. Orang-orang kelas sosial bawah akan semakin tertindas. Kita akan menjadi hamba uang, budak korporat, pelengkap investasi yang minim literasi, simpati, dan empati. Harapannya, semoga pendidikan secepatnya kembali lagi ke tujuan awal, dimana mendidik putra-putri bangsa menjadi cerdas, peka terhadap lingkungan, kritis, tidak hanya menjadi pelengkap kebutuhan pasar. Pemerintah harus lebih peka, bahwa pendidikan yang mahal tidak serta merta membawa kegemilangan. Semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang setara, dari ujung ke ujung, tanpa harus berdarah-darah untuk membayarnya. Untuk kita sendiri, mari kita sama-sama memiliki pola pikir bahwa pendidikan tidak hanya tentang lulus cepat kemudian dapat kerja. Pendidikan itu bagaimana kita kritis terhadap sesuatu, peduli terhadap negeri ini, peduli terhadap lingkungan, peduli terhadap akar rumput. Disitulah kita menerapkan kecerdasan kita untuk membangun peradaban bangsa.
Komentar
Posting Komentar